Siswa Dan Guru Gorontalo

The latest and trending news from around the world.

Siswa Dan Guru Gorontalo
Siswa Dan Guru Gorontalo from

Siswa Dan Guru Gorontalo

Siswa Dan Guru Di Gorontalo Gelar Aksi Unjuk Rasa

Ribuan siswa dan guru di Provinsi Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (23/1/2023). Mereka menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah.

Pergub tersebut dinilai merugikan siswa dan guru karena mengatur bahwa dana BOS daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan rutin sekolah, seperti gaji guru honorer, pembelian ATK, dan biaya operasional lainnya.

Akibatnya, tidak ada lagi dana yang tersisa untuk membiayai kegiatan ekstrakurikuler, lomba-lomba, dan kegiatan pengembangan lainnya yang selama ini menjadi wadah kreativitas dan prestasi siswa.

Pergub Gorontalo Dinilai Tidak Adil

Menurut para pendemo, Pergub tersebut tidak adil karena hanya mengalokasikan dana BOS daerah untuk sekolah negeri, sementara sekolah swasta tidak mendapatkan dana tersebut.

Padahal, baik sekolah negeri maupun swasta sama-sama memiliki siswa dan guru yang berhak mendapatkan kualitas pendidikan yang layak.

Selain itu, pendemo juga menilai Pergub tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

DPRD Gorontalo Bentuk Pansus

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Pergub Nomor 10 Tahun 2022.

Pansus tersebut bertugas untuk mengkaji dan memberikan rekomendasi terkait revisi atau pencabutan Pergub tersebut.

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, menyatakan akan menerima rekomendasi dari Pansus DPRD dan akan mempertimbangkannya dalam mengambil keputusan terkait nasib Pergub Nomor 10 Tahun 2022.